Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan BPK, Rabu (11/6/2014) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik BPK yang dilakukan oleh anggota BPK RI, Ali Masykur Musa.
Ray Rangkuti dari Lingkar Madani yang juga bagian dari Koalisi Selamatkan BPK menilai tindakan Ali Masykur Musa selama tiga bulan terakhir telah melanggar Peraturan BPK No 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK.
"Saya pikir Ali Masykur sangat jelas melanggar Peraturan BPK No 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK, Pasal 6 ayat (2) huruf a : Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan politik praktis," tutur Ray di Gedung BPK.
Ray melanjutkan, tindakan Ali Masykur Musa selama tiga bulan terakhir yakni memberikan dukungan pemenang pasangan Capres Prabowo-Hatta, menjadi anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta.
Serta hadir memberikan dukungan pada pasangan Prabowo-Hatta di Rumah Polonia pada 28 juni 2014 dan di KPU pada 1 juni 2014. Tindakan itu, dipastikan melanggar Peraturan BPK No 2 tahun 2011 tentang Kode Etik BPK, Pasal 6 ayat (2) huruf a.
"Ali Masykur ini bukan cuma menunjukkan keberpihakannya tapi juga sudah menjadi bagian dari pasangan salah satu Capres. Meskipun dia sudah mundur, tapi tidak menggugurkan pelanggaran Kode Etiknya di BPK," tegas Ray.
Dalam proses penyampaian laporan tersebut, diterima oleh Wahyu Priyono, Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi BPK.
"Saya ucapkan terima kasih atas laporan pengaduan ke BPK dari Koalisi Selamatkan BPK. Laporan ini saya terima dan akan saya teruskan ke Ketua BPK melalui Sekjen," kata Wahyu.