News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mantan Kasum TNI: Prabowo Tidak Dipecat!

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasum TNI, Suryo Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan tidak ada kata pemecatan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tertanggal 21 Agustus 1998 yang beredar di publik belakangan ini.

“Apakah ada istilah dipecat di surat yang bocor itu. Clear. Tidak ada istilah PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di surat itu. Yang ada adalah Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) seperti yang juga saya terima ketika pensiun,“ kata Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga Mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo, Rabu (11/6/2014).

Keppres itu, kata Suryo, mencantumkan pula bahwa Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto berhak pensiun.

Menurut Suryo, Keppres seperti itu biasanya tidak bersifat rahasia dan yang bersangkutan juga menerimanya. Sebaliknya, penyebaran surat dari DKP sangat terbatas.

“Surat DKP biasanya hanya diketahui Panglima TNI, Sekretaris dan Ketua DKP. Penomorannya juga tidak lewat sekretariat umum, “ ujar Mantan Kasum TNI ini.

Pada surat DKP NO 838/95 itu ditandatangani tujuh Jenderal yaitu Letjen Djamari Chaniago sebagai Sekretaris, Ketua tim DKP Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua, Letjen Fachrul Razi, Anggota yaitu Letjen Susilo Bambang Yudhoyono(SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar, Letjen Arie J. Kumaat.

“Harusnya DKP beranggotakan minimal tiga orang di atas pangkat terperiksa. Selain itu, DKP harus dibentuk setelah mahmil atau terbukti di pengadilan pidana,” kata Suryo.

“Saya tahu mungkin yang membocorkan adalah pihak-pihak yang ingin Prabowo hancur. Tapi dengan begini orang tahu yang sebenarnya (bahwa tidak dipecat),” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998.

Ia menilai meski keputusan Presiden tidak bersifat rahasia, tapi seharusnya tidak beredar di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini