News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Politik Anggaran Ala Jokowi Dinilai Melanggar Undang-undang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Nomor 2 Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpapres di posko relawan Jokowi-JK di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014). Jokowi meninjau persiapan dan penyaluran logistik kampanye untuk relawan di seluruh Indonesia. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ide mengenai politik anggaran yang dicetuskan calon presiden Joko Widodo saat debat capres terus menuai kritikan. Hal tersebut dinilai sudah melanggar Undang-undang jika diterapkan.

"Iya, kalau Jokowi tidak merealisasi anggaran itu sama saja tidak melaksanakan amanah Undang-undang atau bisa disebut melanggar Undang-undang," kata Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Rabu(11/6/2014).

Menurut Uchok, semua anggaran ke daerah atau transfer ke daerah harus berdasar Undang-undang, tidak bisa dengan begitu saja apabila tidak senang kepada sebuah daerah langsung menghentikan anggaran tersebut. Apalagi lanjut Uchok yang namanya dana bagi hasil itu muklak milik daerah dan tidak bisa dihentikan oleh siapapun. 

"Kalau jokowi ingin menstop dana alokasi umum yang terdiri dari dana untuk gaji pegawai dan pelayanan publik. Maksudnya, ingin menghentikan gaji pegawai dalam skema dana alokasi umum ini, bisa saja. Harus berjuang mengeluarkan dari skema dana alokasi umum perjuangan ini panjang dan tidak gampang untuk mengeluarkan gaji pegawai dari skema dana alokasi umum," kata Uchok.

Tidak hanya itu, politik anggaran yang dicetuskan Joko Widodo menurut Uchok juga akan memicu pembangkangan daerah ke pusat dalam bentuk, misalnya PNS mogok.

"Karena dana alokasi umum dihentikan untuk disalurkan oleh pemerintah pusat. Untuk kasus anggaran sertifikasi guru yang belum disalurksn saja, sudah bikin repot pemerintah pusat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini