Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan dugaan penyebaran kampanye hitam yang dibuat oleh oknum wartawan tabloid "Obor Rakyat" telah memenuhi unsur Pidana.
"Kalau ada wartawan yang terlibat, ditindak saja, itu tugas polisi. Itu Pidana," ujar Yosep di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Yosep juga mengatakan apabila benar oknum wartawan "Obor Rakyat" membuat konten berita memenuhi unsur fitnah dan kampanye hitam, maka oknum tersebut tidak bisa disebut sebagai wartawan. Sebab oknum tersebut telah melenceng dari kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers tak akan melindunginya. Bila wartawan lakukan kampanye hitam, dia bukan wartawan," ucap Yosep.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi meminta kepada akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang menjadi narasumber dalam tulisan berbau kampanye hitam itu proaktif melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, Jojo juga berharap agar aparat Kepolisian menindaklanjuti perkara kampanye hitam ini hingga tuntas, apabila nantinya tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.
"Kalau polisi punya niat untuk mengusutnya tentu mudah saja," ucap Jojo.