TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo menegaskan bahwa tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Tabloid tersebut memuat konten kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami telah menyimpulkan, tabloid itu bukan produk jurnalistik sebagaimana yang tercantum di dalam UU Pers," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2014) siang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar kesimpulan itu, kata Stanley, bisa dilihat dari unsur-unsur dalam tabloid, mulai dari konten yang tidak berdasarkan pada kode etik dan konfirmasi, tidak mempunyai badan hukum yang jelas, hingga mencantumkan alamat fiktif.
Mantan wartawan surat kabar Surya tersebut menyatakan khawatir jika kampanye hitam itu dapat berimbas pada meningkatnya golongan putih dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
"Harusnya suasana yang dibangun adalah gali visi-misi capres, sekaligus mengeksplorasi kemauan masyarakat, bukan malah kampanye hitam," lanjut Stanley.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid atas nama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Isi tabloid berupa hujatan terhadap Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.
Dalam tabloid edisi kedua itu, berita utamanya mengangkat topik tentang "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya masih sama seperti edisi pertama yang menghujat Jokowi.
Dewan Pers: Tabloid Obor Rakyat Bukan Produk Jurnalistik
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger