News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Polisi Tunggu Laporan Dulu Baru Usut Tabloid "Obor Rakyat"

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepolisian tidak bisa bergerak mengusut beredarnya tabloid "Obor Rakyat" yang dianggap menyudutkan satu pasangan Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Penjelasan kepolisian itu disebabkan belum ada yang melaporkan soal kasus itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan sebetulnya siapa yang menulis informasi yang termuat dalam Tabloid Obor Rakyat sudah ada yang mempublikasikannya. Tetapi kepolisian butuh ada orang yang melaporkan terkait kasus tersebut.

"Kita membutuhkan ada yang melaporkan yang merasa dirugikan itu melaporkan, sehingga menjadi rujukan bagi kami memulai penyelidikan dan proses penyidikan itu ketika buktinya sudah ada, bukti permulaan yang cukup bahwa ada pidana," ungkap Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014).

Pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan terkait permasalahan tersebut sehingga bisa dijadikan dasar sebagai langkah awal dimulainya penyelidikan.

"Mudah-mudahan sudah ada pihak yang melaporkan entah siapa saja, tapi itu menunjukan bukan polisi yang proaktif kemudian dinilai negatif kembali," ungkapnya.

Dalam mengusut kasus tersebut memang secara logika menurut Ronny mudah dilakukan. Tetapi bila mengikuti aturan hukum maka prosesnya bisa menjadi sulit, pasalnya akan ada upaya-upaya dari pihak yang merasa terancam jadi tersangka untuk menghambat proses penyelidikan.

Karenanya Polri tetap akan netral dan berusaha netral dalam menjalankan penegakan hukum khususnya pada masa kampanye saat ini.

"Perbuatan pidana berkaitan beredarnya tabloid obor rakyat apakah itu masuk tindak pidana Pemilu atau di luar (tindak pidana pemilu). Itu kan tergantung bagaimana pelapor menyampaikan bukti-bukti awal terkait masalah itu. Kemudian polisi menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini