Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan pengawas pemilu mendapatkan kucuran angaran dana operasional pemilihan presiden 9 Juli mendatang dari pemerintah sebesar Rp 3,2 triliun.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk mengawasi berlangsungnya pemilihan presiden hingga dua putaran.
"Budgetnya sesuai dengan mentri keuangan, ada peraturan mentri keuangan, menyangkut honor berapa, ongkos berapa, total anggaran kita Rp 3,2 triliun," ujar ketua Bawaslu, Muhammad (13/6/2014).
Lebih lanjut Muhammad mengatakan anggaran sebesar itu diperuntukan untuk pengawasan bukan hanya di dalam negeri tapi juga pengawasan Pilpres di luar negeri.
"Itu dana untuk pengawasan Pilpres di seluruh Indonesia dan di luar negeri, jadi jangan dianggap terlalu besar," ujar Muhammad.
Namun, menurut Muhammad apabila Pilpres berlangsung hanya satu putaran, maka jumlah anggaran yang dapat dihemat sangat besar.
"Kita bisa hemat sekian ratus miliar apabila tidak ada putaran kedua, besar sekali," ujarnya.