News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Pengacara SBY: Jaksa Agung Berwenang Tuntaskan Kasus Tabloid "Obor Rakyat"

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palmer Situmorang, kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, mengomentari kampanye hita yang diterbitkan oleh tabloid "Obor Rakyat" yang terkesan menyudutkan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Tabloid Obor Rakyat oleh  Dewan Pers dikatakan bukan kewenangannya karena ini media propaganda yang tidak memenuhi unsur pers.  Kapolri katakan ini wewenang Dewan Pers," kata Palmer dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2014).

Oleh karena itu, Palmer mengatakan Jaksa Agung berwenang menyelesaikan masalah secara hukum  bila dikaitkan dengan kewenangan pengawasan barang cetakan.

"Melalui pengawasan barang cetakan ini tidak berbelit-belit, tinggal tinggal rapat tim interdep untuk membahas isi Obor Rakyat, kemudian dilarang?

Mungkin Jaksa Agung lah jawabannya. Agar publik tidak diajak bingung, atau negara jadi absen. Atau menuding Istana segala," kata Palmer.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini