TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman memilih bungkam dan tak mau mengomentari kasus bocornya Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada 1998.
TNI AD tidak ingin berpolemik dengan kasus tersebut. "Soal adanya polemik di masyarakat, biar saja masyarakat yang berbicara," kata Budiman, seusai menghadiri acara Resimen Mahasiswa (Menwa) Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Sabtu (14/6).
Kadispenad, Brigjen TNI Andika Perkasa, yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa, pihaknya tidak pernah menyimpan dokumen SK DKP itu. Terlebih hal ini berkaitan dengan struktur organisasi pada saat itu yakni Mabes ABRI.
"SK DKP itu bukan di TNI AD. Kami tidak memiliki dokumen itu, makanya kami tidak tahu sama sekali. Lagipula dulu kan masih Mabes ABRI, karena itu (kini) menjadi kewenangan Mabes TNI," kata Andika.
Menurut Andika, surat dengan klasifikasi rahasia tidak mungkin disebar termasuk ke TNI AD. Meski begitu, kata Andika, SK DKP tersebut mempunyai batas waktu sebagai sebuah dokumen.
"Biasanya ada perlakuan khsus terhadap dokumen rahasia. Misalnya, dimusnahkan setelah beberapa tahun, tapi detailnya saya sendiri tidak tahu persis," kata Andika.(san)