News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Polisi Akan Koordinasi dengan Dewan Pers Usut Kasus Tabloid Obor Rakyat

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ronny Franky Sompie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum bisa menentukan pidana apa yang pas untuk menjerat Pimpinan Redaksi (Pimred) dan redaktur Tabloid Obor Rakyat yang dianggap menyudutkan calon presiden Joko Widodo.

Kepala Divisi Humas Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bila pihak Bareskrim sudah menyiapkan langkah mengusut kasus tersebut.

Tetapi, kepolisian belum bisa menentukan tindak pidana apa yang bisa menjerat pelaku penyebaran tabloid Obor Rakyat tersebut. Ada tiga hal yang perlu dikaji.

Pertama, apakah kasus tersebut masuk dalam tindak pidana Pemilu atau bukan. Pasalnya Tabloid Obor Rakyat tersebut muncul dimasa kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, apakah kasus tersebut masuk dalam tindak pidana umum uang bisa dijerat dengan pasal KUHP.

Ketiga, Tabloid Obor Rakyat berkaitan dengan kegiatan junalistik. Sehingga butuh kajian mendalam dari Dewan Pers terkait unsur jurnalistik dalam kasus tersebut. "Apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan Undang-undang pers?" ungkap Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Sehingga, kepolisian tidak mau terburu-buru memanggil terlapor dalam kasus tersebut. Kepolisian akan terlebih dahulu mengkaji jenis tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut dengan memanggil sejumlah ahli yang berkompeten dalam Undang-undang Pers, Undang-undang Pemilu, dan Undang-undang KUHP.

"Sesuai dengan prosedur di dalam penanganan laporan polisi, apa saja kasusnya, pasti diawali dengan penyelidikan. Itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menanggapi laporan yang diterima," ungkapnya.

Penyelidikan dikatakan Ronny dalam rangka menentukan bentuk pidana apa yang bisa ditersangkakan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagi pihak baik Bawaslu dan Dewan Pers.

"Harus ada koordinasi dengan ahli yang kompeten, sesuai dengan ketersangkaan pidana yang kita tetapkan," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan pula, dalam kasus Tabloid Obor Rakyat bisa dijerat dengan pidana umum, pidana Pemilu, dan undang-undang pers.

"Ada kemungkinan tiga pidana yang bisa diterapkan. Apakah alternatif atau kumulatif, itu perlu dikaji. Itu bagian dari upaya penyelidikan tadi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini