News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tim Hukum Jokowi-JK: Pelaku Tabloid "Obor Rakyat" Lebih Dua Orang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim hukum pasangan Jokowi-JK hari ini melaporkan tabloid "Obor Rakyat" ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Taufik Basari anggota tim hukum Jokowi-JK menyebutkan, pihaknya tak yakin tabloid "Obor Rakyat" tidak hanya dijalankan oleh dua orang saja.

"Pola perbuatan yang dilakukan tidak mungkin dilakukan hanya berdua, karena pola penyebaran sangat masif dan teroganisir pada tempat-tempat tertentu, dan juga pada penyandang dananya, itu yang diharapkan terungkap," kata Taufik kepada wartawan di media center Jokowi-JK, Jalan Cemara, Menteng, Senin (16/6/2014).

Lebih lanjut dengan laporan ke polisi, pihaknya berharap praktek kampanye hitam tidak terjadi lagi. Menurutnya,  pemerintah harus bisa menjamin Pilpres 2014 bebas kampanye hitam yang mengandung fitnah dan berunsur SARA.

"Dalam sejarah Indonesia banyak terjadinya kerusuhan disebabkan oleh SARA. Pemerintah harus bisa menghentikan dan mengungkap, agar praktek-prakter seperti Obor Rakyat tidak terulang lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Teguh Samudera melaporkan tabloid Obor Rakuat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim.

"Kami tadi sudah secara jelas melaporkan tentang tabloid Obor Rakyat dan laporan kami sudah diterima. Serta penyidik akan menindaklanjuti penyelidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Teguh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial SB alias S dan DS.

"Pasal yang dikenakan banyak disini, ada masalah penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu," ungkapnya.

Dalam membuat laporan tersebut ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian diantaranya Tabloid Obor Rakyat cetakan pertama dan kedua serta kartu nama orang yang dilaporkan. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian dan percaya penyidik Polri akan mengusut tuntas kasus yang memojokan calon presiden Joko Widodo tersebut.

"Kita serahkan kepada polisi dan saya percaya bahwa polisi mampu melakukan itu semua. jadi polisi tidak akan takut dan tidak akan mundur tetap akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tentunya pihak kepolisian akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini