News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kontras: SBY Harus Segera Bentuk Pengadilan HAM

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HENTIKAN PEMBAHASAN - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan Pers mengenai upaya persoalan pelanggaran HAM dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2013). Kontras meminta agar Pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan upaya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kerena tidak mendukung penyelesaian masalah pelanggaran HAM. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kecewa terhadap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang tak menjalankan rekomendasi DPR RI terkait pengadilan HAM.

"(SBY, red) Segera membentuk pengadilan untuk mengadili orang-orang yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM," ujar Haris di Kantor KontraS, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014).

Pengadilan ini harus dibentuk karena SBY sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk menginstruksikan Jaksa Agung. Instruksi ini akan membuka peluang mengusut kasus pelanggaran HAM yang terjadi 1997-1998.

SBY juga diminta segera membentuk tim khusus pencarian keberadaan korban-korban yang masih hilang. Tujuannya untuk pemulihan kondisi keluarga korban akibat tindakan penghilangan orang tersebut.

Beberapa rekomendasi ini juga terkait ratifikasi perjanjian international tentang pencegahan penghilangan orang secara paksa. Rekomendasi DPR ini seharusnya dilakukan SBY dalam sisa pemerintahannya

"Kejaksaan Agung akan jalan jika sudah mendapatkan lampu hijau atau komando dari SBY," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini