News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Komnas HAM: Pernyataan Wiranto soal Prabowo Terlibat Penculikan Harus ada Bukti-bukti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto ketika jumpa pres untuk klarifikasi soal dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian terhadap mantan Panglima Kostrad, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto yang mengatakan penculikan aktivis atas inisiatif Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus saat itu Mayor Jenderal Prabowo Subianto, harus disertai bukti-bukti.

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, mengatakan keterangan yang disampaikan Wiranto dalam jumpa persnya sore ini hanya keterangan sepihak saja.

"Ini baru pada memberikan informasi, tapi supaya informasi itu bisa dipertanggunghjawabkan kan ada dokumen-dokumen yang menguatkan informasi itu. Ini kan hanya pengakuan sepihak," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Siti pun mengatakan pihaknya belum tentu memanggil Wiranto terkait keterangan tersebut. "Hmmm nanti kami akan bicarakan di tim apakah pernyataan ini bisa dimintai keterangannya oleh Komnas hAM," kata dia.

Sebelumnya, bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto dalam jumpa persnya mengatakan penculikan aktivis pada media 1997-1998 adalah inisiatif Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus.

"Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, tadi sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini