TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klarifikasi dari Mantan Panglima ABRI (kini TNI) Jenderal Purn TNI Wiranto serta bantahan dari kubu capres Prabowo Subianto (PS) semakin memperjelas bahwa pemecatan Prabowo dari ABRI harus dipandang dengan dua nalar.
"Nalar politik menegaskan bahwa Prabowo Subianto terlibat penculikan atas inisiatif sendiri, karena itu diberhentikan, meskipun Keppres menyebutkan diberhentikan dengan hormat," kata Hendardi, ketua Setara Institute dalam rilisnya, Jumat (20/6/2014).
Menurut Hendardi, Keppres adalah produk politik. Tetapi, nalar hukum menyajikan fakta hukum bahwa Prabowo bersalah, diberhentikan dari dinas, dan tidak dibawa ke pengadilan militer dan atau pengadilan HAM karena faktor politik.
"Artinya, keterlibatan Prabowo yang terang benderang itu belum diproses secara hukum, dan karenanya pula tuntutan agar Prabowo dibawa ke pengadilan HAM akan terus menguat," katanya.
Dengan fakta hukum itu pula, Hendardi menegaskan semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo sebagai kandidat presiden dengan fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin Negara tanpa harus ada putusan pengadilan yang tetap.
Hendardi: Semakin Jelas Prabowo Dipecat dari TNI
Penulis: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger