News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Tabloid 'Obor Rakyat' Bukan Kampanye Hitam

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Front Pembela Obor Rakyat (FPOR) menyatakan, apa yang disampaikan di tabloid 'Obor Rakyat' bukanlah kampanye hitam, melainkan kampaye negatif.

Kampanye negatif bukan hanya perlu, tapi bahkan harus. Terutama dalam konteks kontestasi pemilihan presiden 2014, rakyat tidak boleh dibiarkan untuk 'membeli kucing dalam karung'.

"Contohnya, fakta bahwa Joko Widodo tidak amanah karena melanggar sumpahnya yang akan memimpin DKI Jakarta sampai lima tahun, jelas tidak terbantahkan," kata juru bicara FPOR Edy Mulyadi dari Komunitas Mubaligh Jakarta, di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Edy mengatakan, proses pilpres 2014 membuka mata kita bahwa ada sebagian orang yang mengklaim diri sebagi pejuang kebebasan berpendapat dan penyokong kebebasan pers. Padahal, mereka telah menerapkan standar ganda.

"Mereka hanya akan menyokong kebebasan pers dan berpendapat bila hal itu menguntungkan diri dan kelompoknya saja," kata Edy.

Bahkan, ketika kebebasan pers dan berpendapat itu bersebrangan, dan merugikan kepentingannya, mereka tidak segan-segan memperkarakan dan berusaha memenjarakannya.

"Itulah yang kini mereka lakukan terhadap para pengelola tabloid Obor Rakyat," ucapnya.

Kampanye hitam, katanya, konten yang disiarkan itu tidak terbukti kebenarannya atau fitnah belaka. Sedangkan kampanye negatif substansi materinya benar belaka. Apa yang dilakukan tabloid Obor Rakyat adalah kampanye negatif. Apa yang disampaikan Obor Rakyat merupakan delik materiil, perlu adanya pembuktian apakah perbuatan yang dipersangkakan tersebut telah menimbulkan dampak atau tidak.

"Bukan dan jangan menjadi delik formal, yakni jenis delik di mana suatu tindakan yang melanggar ketentuan undang-undang dianggap sudah selesai dengan dilakukannya perbuatan tersebut. Harus ada pembuktian apakah memang benar apa yang disampaikan Obor Rakyat itu tindakan yang telah menimbulkan 'rasa permusuhan, kebencian, dan penghinaan' atau atau tidak," kata Alfian Tanjung yang mewakili Taruna Muslim Indonesia.

Karena keprihatinan itu, FPOR menuntut pasangan Jokowi-JK untuk lebih bersikap terbuka, lapang dada, yang mencerminkan sikap kenegarawanan dalam menyikapi apa yang disampaikan 'Obor Rakyat'. "Anti kritik dan masukan, sama sekali bukanlah sikap seorang negarawan," ujar Alfian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini