TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pekan lalu, akhirnya Pimpinan Redaksi (Pimred) Obor Rakyat Setyardi Budiono datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasan hukumnya Hinca Panjaitan, Senin (23/6/2014).
Setyardi datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak. Sebelum masuk ke dalam gedung Bareskrim, Setyardi menganggap bahwa pemanggilan tersebut merupakan hal yang biasa saja.
"Awak media dipanggil sebagai saksi hal yang lumrah. Saya dipanggil sebagai Pimred Obor Rakyat itu biasa saja," kata Setyardi.
Sebelumnya penyidik Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap Setriyadi Kamis (19/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan direncanakan diperiksa sebagai saksi, Jumat (20/6/2014). Tetapi dalam panggilan pertama tersebut keduanya tidak hadir.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).
Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial SB alias S selaku pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS selaku redakturnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.
Pelaporan tersebut dibuat karena Tabloid Obor Rakyat dianggap sudah memojokkan calon presiden Joko Widodo.