TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 29 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MK hanya mengabulkan satu permohonan atas nama La Ode Salimin dari daerah pemilihan Maluku yakni penghitungan ulang.
Kuasa hukum Calon DPD Poppy Dharsono, Hermawan, dari daerah pemilihan Jawa Tengah mengatakan tidak heran atas putusan MK tersebut. Hermawan mengaku dia sudah memprediksi keputusan MK tersebut mengingat MK membatasi saksi-saksi pemohon di persidangan.
"Putusan ini sudah bisa saya perkirakan jauh-jauh hari ketika memulai pada hari pemeriksaan saksi. Ketika MK itu menegaskan ada pembatasan jumlah saksi maka pada saat yang bersamaan MK hanya akan memutus berdasarkan formilnya semata. MK tidak akan masuk pada persoalan substansi demokrasi. dan ini lah menurut saya MK mencoba mencari aman karena berada di tengah gelombang masalah yang belum selesai," ujar Hermawan di MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hermawan justru merasa aneh jika permohonannya dikabulkan Mahkamah. Hermawan merasa tidak adil jika hanya dengan keterangan lima saksi bisa mengubah suara satu provinsi.
Hermawan pun mencontohkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tual, Provinsi Maluku.
"Bayangkan ada bukti yang diajukan pemohon yang dianggap benar. Ada bukti yang diajukan termohon KPU yang masih diragukan. Seharusnya menurut saya ketika MK akan memutuskan harusnya didis (diskualifikasi) dong salah satu buktinya ini. Tapi kenapa MK kemudian nggak yakin sehingga dihitung ulang? Menurut saya MK tidak jelas dalam mengambil keputusan tentang kualitas pembuktian alat bukti. Nggak jelas MK itu," kata Kamal.