News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

MK Tolak Hampir Semua Sengketa Pileg DPD

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT KE MK - Calon anggota DPD Poppy Dharsono mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 12/5/2014). Mantan pragawati ini yang maju menjadi anggota DPD dari dapil Jawa Tengah ini melihat indikasi adanya kecurangan, saat adanya pemanfaatan camat dan lurah, secara tidak langsung oleh petugas PPS. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 29 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MK hanya mengabulkan satu permohonan atas nama La Ode Salimin dari daerah pemilihan Maluku yakni penghitungan ulang.

Kuasa hukum Calon DPD Poppy Dharsono, Hermawan, dari daerah pemilihan Jawa Tengah mengatakan tidak heran atas putusan MK tersebut. Hermawan mengaku dia sudah memprediksi keputusan MK tersebut mengingat MK membatasi saksi-saksi pemohon di persidangan.

"Putusan ini sudah bisa saya perkirakan jauh-jauh hari ketika memulai pada hari pemeriksaan saksi. Ketika MK itu menegaskan ada pembatasan jumlah saksi maka pada saat yang bersamaan MK hanya akan memutus berdasarkan formilnya semata. MK tidak akan masuk pada persoalan substansi demokrasi. dan ini lah menurut saya MK mencoba mencari aman karena berada di tengah gelombang masalah yang belum selesai," ujar Hermawan di MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Hermawan justru merasa aneh jika permohonannya dikabulkan Mahkamah. Hermawan merasa tidak adil jika hanya dengan keterangan lima saksi bisa mengubah suara satu provinsi.

Hermawan pun mencontohkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tual, Provinsi Maluku.

"Bayangkan ada bukti yang diajukan pemohon yang dianggap benar. Ada bukti yang diajukan termohon KPU yang masih diragukan. Seharusnya menurut saya ketika MK akan memutuskan harusnya didis (diskualifikasi) dong salah satu buktinya ini. Tapi kenapa MK kemudian nggak yakin sehingga dihitung ulang? Menurut saya MK tidak jelas dalam mengambil keputusan tentang kualitas pembuktian alat bukti. Nggak jelas MK itu," kata Kamal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini