Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang menutup tabloid Obor Rakyat yang dipimpin Setiyardi Budiono. Penutupan tabloid Obor Rakyat bukan wewenang kepolisian.
"Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya. Tapi yang melarang orang yang tidak punya ijin, kemudian mencetak dan disebarkan itu siapa? Bila itu melanggar, pasti akan kita tindak," ungkap Sutarman di STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Polri bekerjasama dengan unsur-unsur terkait dalam pembinaan pers di antaranya Dewan Pers. Ia tak menampik bahwa Obor Rakyat sudah melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dalam ayat tersebut ditulis bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum. Kemudian dalam Pasal 12 nya dijelaskan, bahwa setiap perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Bila melanggar maka dalam pasal 18 ayat 3 nya dijelaskan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Tetap kita akan lakukan penegakan hukum. Tetapi tentu menjadi tanggungjawab kita bersama karena keputusan politik dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999," sambung mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Polisi Tak Berwenang Stop Pencetakan Obor Rakyat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger