News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Bawaslu Tegur Jokowi Terbukti Langgar Larangan Kampanye di Monas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (capres) nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi) menyapa massa pendukungnya di kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (22/6/2014). Sebelumnya Jokowi bersama para pendukungnya tersebut mengikuti gerak jalan revolusi mental mulai dari silang Monas hingga bundaran HI. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada calon presiden Joko Widodo karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran itu dilakukan Jokowi saat berkampanye di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Juli 2014.

"Kami juga menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Joko Widodo terkait kampanye yang dilakukan di silang Monas," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, dalam keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Kegiatan kampanye yang dimaksud adalah aktivitas Jalan Sehat Revolusi Mental dengan titik start di silang Monas. Dalam acara yang berlangsung bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta itu, Jokowi melepas acara gerak jalan peserta.

Tim kampanye Jokowi menyatakan, kegiatan itu bukan kampanye. Jokowi hanya mampir menyapa pendukungnya. Namun, menurut Bawaslu, saat melepas peserta jalan sehat itu, Jokowi menyampaikan ajakan untuk memilihnya pada pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres) Juli 2014.

"Berdasarkan rekaman yang kami terima, Jokowi menyampaikan ajakan (memilih)," kata Nelson.

Menurut Nelson, pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu adalah berkampanye di tempat yang dilarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nelson mengatakan, pemerintah DKI Jakarta melarang aktivitas kampanye yang dilakukan di silang Monas, Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sudirman. Penanganan kasus itu dilakukan atas laporan dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Selasa (24/6/2014) lalu.

"Kasus kami putuskan Jumat dan langsung kami sampaikan surat ke KPU," kata Nelson.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU diberi waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menyampaikan teguran pada Jokowi paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi disampaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini