TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri diharapkan tidak bersikap banci dalam menangani kasus tabloid Obor Rakyat.
"Sikap banci itu terlihat dari sikap Polri yang hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat," kata Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
IPW menilai, jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Polri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntut publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional.
"Meski demikian, IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah menetapkan adanya dua tersangka dalam kasus Obor Rakyat," katanya.
Namun Polri diharapkan bertindak profesional agar segera mengenakan pasal berlapis terhadap kedua terangka. Yakni menjerat keduanya dengan Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. "Sehingga keduanya bisa segera ditahan," kata Neta.
Dengan sudah ditetapkannya dua tersangka, IPW mendesak Polri segera melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja, kantor, percetakan, dan lainnya serta memasang police line agar barang bukti tidak hilang atau dirusak.
"Dalam menuntaskan kasus Obor Rakyat, Polri juga harus memeriksa semua personil yang terlibat, mulai dari redaksi, desainer, pracetak, percetakan, dan lain-lainl, terutama pihak yang membiayai tabloid tersebut,' kata Neta.
Sebab kasus ini, menurut dia, bukan semata-mata hanya pelanggaran pemilu, lebih dari itu Obor Rakyat sudah menyebarkan isu SARA, memecah belah umat, menyudutkan capres tertentu dan menyebar kebencian.
"Niat buruk tabloid ini sudah terlihat dari nama penulis dan alamat redaksinya yang dipalsukan. Penuntasan kasus Obor Rakyat ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.