TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Jusuf Kalla mengapresiasi tindakan Polri yang menetapkan status tersangka terhadap pimred tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepiyosa.
Kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Nurul Hidayah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014), JK mengatakan dua orang itu memang pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Pantas memang, terima kasih untuk Polisi, mereka sudah penuhi aspirasi masyarakat," katanya.
Menurut JK, Polri sudah memenuhi aspirasi masyarakat akan keadilan, dan memang kasus itu menurutnya harus diselesaikan sebelum pencoblosan pada 9 Juli mendatang. Ia percaya Polisi bisa menyelesaikannya.
Tabloid Obor Rakyat adalah tabloid yang berisikan informasi-informasi miring tentang calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi). Awalnya tabloid tersebut disebar di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur. Tim Jokowi-JK pun melaporkan kasus itu ke Polisi.
Pimred dan penulis tabloid Obor Rakyat, dijerat dengan Undang-undang Pers pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (3). (Nurmulia Rekso Purnomo)