News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Dewan Pers: Mestinya Polisi Jerat Obor Rakyat dengan Delik Pidana Umum

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan eksemplar tabloid obor rakyat dibakar oleh Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (17/6/2014)

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers M. Ridlo Eisy menilai sanksi yang dikenakan kepada Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redakturnya Darmawan Sepriyossa terlalu ringan. Pasalnya, imbuh Ridlo, terbitnya Obor Rakyat lebih berat dari sekadar melanggar undang-undang pers.

"Ini ringan banget cuma (denda) Rp 100 juta. Tidak sebanding. Itu kalau saya jadi yang difitnah, saya pikir tidak sebanding lah," ujar Ridlo di Gedung Dewan Pers, Jumat (4/7/2014).

Ridlo menambahkan, Obor Rakyat tidak memenuhi syarat-syarat produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 12 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib memiliki badan hukum dan mencantumkan alamat beserta penanggungjawab redaksi dengan jelas. Oleh karena itu, Ridlo masih menganggap Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

"Bukan produk jurnalistik, itu jelas. Kita tidak mau (dikaitkan). Bukan ranah pers, bukan ranah jurnalistik," tegas Ridlo.

Menurut Ridlo, semestinya kepolisian menindak Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana umum karena dugaan penyebaran fitnahnya lebih kuat. Ia pun meminta kepolisian untuk menindak mereka dengan undang-undang hukum pidana.

"Ini KUHP. Silakan bapak polisi pakai KUHP. Bukan produk pers ngapain dihukum dengan undang-undang pers?" ujarnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Mereka dianggap menyalahi undang-undang tetsebut karena tidak memiliki badan hukum dengan sanksi denda maksimal Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini