News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Hinca Pastikan Senin Depan Pemred Obor Rakyat Hadir di Bareskrim

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimred Obor Rakyat (Kiri) Setyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa (kanan) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Tribunnews.com, Jakarta - Hinca Panjaitan selaku Kuasa Hukum Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa mengatakan, kliennya menghormati keputusan penyidik yang menjerat mereka dengan undang-undang tentang pers. Hinca menambahkan, putusan tersebut masih dapat berubah seiring dengan pemanggilan selanjutnya.

"Tentu kami akan jalankan mekanismenya karena mereka (Setyardi dan Darmawan) masih punya kesempatan untuk mengklarifikasi ini," ujar Hinca saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/7/2014).

Hinca menambahkan, Obor Rakyat dianggap melanggar undang-undang pers karena tidak memiliki badan hukum. Ia mengaku kliennya sudah lama mengurus mengenai perizinan berdirinya badan hukum dan alamat redaksi.

Obor Rakyat edisi sebelumnya, imbuh Hinca, masih merupakan produk contoh untuk melihat reaksi pasar sehingga Setyardi selaku pemimpin redaksi belum secara serius mengurus pendirian badan hukum secara resmi.

"Sejak awal badan hukum itu segera kita urus karena masih soal dummy dan contoh," ujarnya.

Hinca menampik anggapan bahwa Setyardi dan Dharmawan menerima putusan dari kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan. Ia menambahkan, masih ada penyidikan selanjutnya yang akan memperjelas apakah terbitnya Obor Rakyat dapat dijerat undang-undang atau tidak.

"Ini bukan soal terima (putusan) atau tidak terima. Kami hormati saja. Apakah mereka bersalah? Belum tentu," kata Hinca.

Untuk itu, Hinca mengaku kedua kliennya siap memenuhi panggilan penyidik berikutnya, Senin (7/7/2014). Ia pun enggan menduga-duga apakah setelah pemeriksaan ahli lainnya Setyardi dan Darmawan dapat dikenakan sanksi berlapis.

"Tidak usah pakai kalau-kalau, yang fakta-fakta saja. Dalam surat panggilan tersangka faktanya cuma itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini