News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Kubu Jokowi-JK: Obor Rakyat Masih Beredar, Tersangkanya Harus Ditahan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setyardi Budiono di Mabes Polri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus Obor Rakyat. Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka terhadap Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dalam kasus Obor Rakyat.

"Saya kira perlu kita apresiasi langkah-langkah Polri menetapkan dua tersangka walaupun andai bisa lebih cepat tentu dampak dan masifnya fitnah tidak seperti sekarang ini," kata Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi, Jumat (4/7/2014).

Karding mendorong agar keduanya ditahan. Pasalnya,  penyebaran Obor masih berlangsung. Selain itu, Politisi PKB itu juga mendorong dan meminta Polri agar tidak hanya pada dua orang tersebut tetap harus diungkap siapa otak dan penyandang dana hingga lahirnya obor rakyat yang mefitnah ini.

"Karena akibat Obor Rakyat ini kesatuan antara anak-anak bangsa jadi terganggu," imbuhnya.

Sebelumnya, Setyardi selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat sebelumnya sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Begitu juga Darmawan Sepriyossa sudah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie membenarkan bila Setyardi dan Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB (Setyardi Budiono) dan DS (Darmawan Sepriyossa) ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi keduanya bukan dijadikan tersangka terkait kasus fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP seperti yang sebelumnya dilaporkan tim advokasi Jokowi-JK pada 16 Juni 2014, penyidik menjeratnya kedua tersangka dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Mereka dijadikan tersangka dengan konstruksi kasus melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (3) juncto pasal 9 ayat (2)," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Setyardi maupun Darmawan terancam terkena hukuman denda paling banyak Rp100 juta tanpa ada ancaman kurungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini