News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

KPU Harus Yakinkan Publik Hasil Hitung Cepat Bukan Penentu

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Sinergi Masyarakat Demokrasi untuk Indonesia, Said Salahudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai masyarakat bingung dengan perbedaan mencolok hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Ada yang menangkan Prabowo-Hatta dan ada yang mengunggulkan Jokowi-JK.

Perbedaan hasil hitung cepat dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 memang sangat mencolok. Dalam pelaksanaan pilpres sebelumnya, perbedaan hasil hitung cepat hanya terkait prosentase, tetapi pihak yang menjadi pemenang cenderung sama. Namun kali ini pemenang berbeda.

"Maka KPU bersama Bawaslu, termasuk DKPP, secepatnya menggelar konferensi pers guna menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil hitung cepat yang tidak bisa dijadikan dasar kemenangan pasangan calon manapun," ujar Said kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (9/7/2014).

Penyelenggara pemilu, sambung Said, perlu mempertegas kembali hasil pilpres yang sah berdasarkan penghitungan manual KPU. Hasilnya mungkin saja mirip dengan hasil hitung cepat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta atau yang memenangkan Jokowi-JK.

Menurut Said, penjelasan penyelenggara pemilu penting disampaikan secepatnya agar masyarakat tidak larut dalam kebingungan, serta diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat. Sehingga mereka yakin keputusan KPU yang paling berhak menentukan siapa pemenangnya.

Agar publik percaya benar-benar netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, KPU harus langsung mengenakan sanksi terhadap petugasnya jika dalam proses rekapitulasi memanipulasi atau mendukung salah satu pasangan calon. "Jangan menunggu datangnya laporan kedua kubu atau menunggu tindakan Bawaslu," imbuh Said.

KPU juga harus membuka dan memperhatikan ruang pengaduan saksi masing-masing pasangan pada tahap rekapitulasi di tiap jenjang, tanpa harus menggerus independensi penyelenggara Pemilu. Sepanjang KPU dan jajarannya bekerja profesional, hasil pilpres akan diperkuat putusan Mahakamah Konstitusi.

Sebaliknya, penyelenggara pemilu ternyata terlibat kecurangan, apalagi sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif, besar kemungkinan MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang di sebagian atau seluruh daerah. Bahkan, MK bisa saja membatalkan keputusan pemenang pilpres.

"Jika ada kesalahan penghitungan suara atau pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif dilakukan salah satu pasangan, bisa saja MK langsung menetapkan pasangan yang kalah menurut KPU sebagai pemenang Pilpres. Sebab hanya ada dua pasangan calon yang berlaga," terang Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini