News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

JPPR: Elite Politik Jangan Sampai Provokasi Situasi Pascapilpres

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto (kiri), peneliti Transparency International Indonesia Reza Syawawi (kanan), dan Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Afifuddin, saat diskusi tentang dana kampanye di Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2013). Pada diskusi ini, pemerintah dan DPR didesak untuk memasukkan isu pembatasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pemilkada) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pembatasan dana kampanye Pemilkada dinilai penting untuk menekan potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saling klaim kemenangan antarcalon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan dua dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, berdasar hasil hitung cepat baru kali ini terjadi.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sudah seharusnya pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang masuk yang dilakukan KPU sampai keluar keputusan pada 22 Juli 2014.

"Kita harus tetap konsentrasi memantau rekap suara yang sedang berlangsung di semua tingkatan dan memastikan semuanya berjalan transparan," ujar Koordinator Nasional JPPR Muhammad Afifuddin kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Menurutnya, hasil hitung cepat lembaga survei yang ada harusnya dijadikan sebagai salah satu informasi dan bukan satu-satunya informasi untuk menentukan siapa yang menang dan kalah.

"Kita harus mempercayai bahwa masyarakat kita sudah sangat dewasa menghadapi situasi seperti ini dan para elit politik jangan sampai memprovokasi situasi menjadi semakin keruh," sambung alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

JPPR meminta lembaga survei harus menjadikan survei sebagai salah satu cara menyampaikan fakta lapangan secara ilmiah dan didukung data dan metodologi yang kuat. Jangan sampai lembaga survei jadi alat memproduksi opini publik.

Lembaga survei merangkap konsultan politik harus berani mendeklarasikan sumber dana. Dana itu juga harus dilaporkan sebagai dana kampanye, karena konsultan disewa meningkatkan elektabilitas dan performa kandidat.

"Oleh karena itu KPU harus berani menindak lembaga survei terdaftar di KPU yang menyalahi kode etik yang sudah ada," imbuh Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini