TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyto, Kamis (10/7/2014).
Romi dan Masyto diperiksa terkait status tersangka yang telah disandang keduanya menyangkut dugaan kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu.
"Mereka (Romi dan Masyto) diperiksa dalam kapasitas tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pasangan suami istri itu sendiri sudah hadir di kantor KPK. Tetapi Romi dan Masyto enggan memberikan komentar saat tiba di kantor lembaga antikorupsi tersebut.
Keduanya tampak memberikan dukungan moril satu sama lain. Salah satunya saat, Romi membantu sang istri mengenakan kartu tanda pengenal KPK.
Sementara itu selain Romi Herton dan Masyto, KPK memeriksa pihak lainnya sebagai saksi penyidikan kasus serupa. Para saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta yaitu Aries Adhitya Safitri, Aliyas Arfiansyah dan Kuasa Direktur CV Ratu Samagat, Rudi.
Seperti diketahui, Wali Kota Palembang Romi Herton sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK.
Dia ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.