News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

AJI Kecam Aksi Kriminalisasi Gerindra terhadap Tiga Jurnalis

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam upaya Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang mengkriminalisasi tiga jurnalis terkait peliputan dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas Kecaman itu dikeluarkan AJIINdonesia di Jakarta pada Jumat (11/7/2014).

Melalui suaran pers itu AJI Indonesia menjelaskan, ketiga jurnalis yang mengalami aksi kriminalisasi itu adalah Chandra Iswinarno (jurnalis Merdeka.com), Arbi Anugerah (jurnalis detik.com) dan Darbetyas (MetroTV). AJI menjelaskan, dalam proses peliputan pada Selasa (8/7/2014), ketiga jurnalis itu berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga mengetahui asal-usul politik uang.

Nara sumbernya adalah anggota legislatif terpilih Partai Gerindra untuk DPRD Banyumas, Sutri Handayani. Namun pada Rabu (9/7/2014), Tim Advokasi Partai Gerindra Kabupaten Banyumas malah mengadukan ketiga jurnalis itu ke Kepolisian Resor Banyumas.

Mereka membuat tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Alasannya Sutri merasa terganggu oleh upaya ketiga jurnalis yang melakukan konfirmasi atas dugaan terlibat dalam politik uang yang terjadi di Kecamatan Rawalo, Banyumas.

AJI menilai tindakan Sutri Handayani dan Tim Advokasi Partai Gerindra Banyumas melaporkan tiga jurnalis ke polisi itu mengancam profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. "Sulit dipahami, kewajiban etik jurnalis mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan justru diadukan sebagai perbuatan pidana. Upaya konfirmasi kepada nara sumber adalah penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana tertentu," kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi.

AJI Indonesia mencatat kasus kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis di Banyumas adalah satu dari sejumlah tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2014. Pada 2 Juli lalu, massa PDIP mendatangi kantor TV One di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan kantor biro TVOne di Yogyakarta.

Massa di Jakarta melakukan orasi, mengecam pemberitaan TVOne yang memainkan isu komunisme sebagai kampanye hitam terhadap Capres Jokowi. Di Yogyakarta, massa yang marah akibat pemberitaan, mencoreti kantor biro TVOne dengan cat merah.

"AJI tidak menerima upaya kriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kabupaten Banyumas, namun menganjurkan pihak yang berkeberatan atas pemberitaan pers menempuh hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40/1999," tegas Eko.

Karena itu, lanjut Eko, AJI Indonesia menyerukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden beserta tim pendukungnya agar menghormati hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014.

AJI juga meminta Kepolisian Resor Banyumas menolak untuk melakukan penyidikan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap ketiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kabupaten Banyumas itu. "Langkah ketiga jurnalis mencari konfirmasi adalah pemenuhan kewajiban etik profesi mereka, dan oleh karena itu tindakan ketiga jurnalis tidak dapat dipidanakan," tegasnya. (Willy Pramudya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini