TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melihat sejumlah kejanggalan pada gambar pindai (scan) formulir C1 yang diunggah di situs web Komisi Pemilihan Umum terjadi gara-gara tidak adanya persyaratan khusus soal ini.
Menurut Ray, tak ada persyaratan khusus dan ketat model C1 yang harus discan, menjadi salah satu sebab terjadi kejanggalan-kejanggalan tersebut.
"Artinya petugas di lapangan dapat menscan form C1 dalam bentuk yang berbeda bahkan tak perlu ditandatangi oleh saksi dan PPL misalnya," ujar Ray ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/7/2014).
Kedua, imbuh dia, proses scannya secara umum menambah beban kerja penyelenggara. Padahal, mengisi berbagai isian form C1 saja terkadang sudah menyulitkan.
"Akhirnya form tidak didata dengan jelas dan akibatnya angka-angkanya dapat berubah dari yang semestinya," tandasnya.
Karena itu, kata dia, pada tingkat tertentu, form C1 scanning tidak menjadi acuan valid. "Makanya, perhitungan di level atasnya, seharusnya melakukan koreksi," tuturnya.
Di samping itu, form C1 juga tidak menyertakan Berita Acara. Karena menurutnya, dalam berita acara akan termuat dengan jelas koreksi, keberatan dan alasan-alasan. Misalnya, mengapa saksi tidak tanda tangan, dan sebagainya.
"Tapi, karena memang scan formulir itu fungsinya semata mengungkapkan data berbasis TPS, maka perubahan-perubahan di atasnya tidak dapat dijelaskan. Padahal, sebagaimana diketahui, perbaikan seperti kesalahan penulisan jumlah, dan sebagainya diperbaiki di level berikutnya," jelasnya.
Sekalipun begitu, tegas sia, seluruh elemen masyarakat tetap perlu mencermati dengan serius semassif apakah kesalahan data di rekapitulasi IT KPU dari form C1.
"Jika ternyata masif, tentu kita perlu bertanya ke KPU gerangan apa yang tengah terjadi," cetusnya.