TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, belum bisa memastikan apakah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pemilihan kemarin mempunyai indikasi kecurangan.
Untuk diketahui bersama, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pemilih harus menggunakan KTP sesuai tempat domisilinya. Namun dalam praktiknya masih banyak dari KPU provinsi yang memberikan izin kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Kami masih mendata apakah ini termasuk pelanggaran atau bukan," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014) siang.
Nelson belum bisa memastikan penggunaan KTP yang tidak sesuai domisili dianggap sebagai pelanggaran. Alasannya, imbuh Nelson, belum ada ketetapan soal hal tersebut.
"Ini tidak bisa dianggap sebagai kecurangan jika dalam arti mereka tidak dikerahkan untuk memilih calon tertentu. Selain itu, mereka tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujarnya.
Adanya kesempatan yang diberikan panitia penyelenggara pemilu kepada pemilih lebih mengedepankan hak pemilih untuk menyampaikan suaranya.
Meskipun secara administratif tidak secara tegas dikatakan boleh menggunakan KTP sesuai domisili.
Ia menambahkan apabila pemilih berpindah tempat harus menggunakan surat keterangan pindah atau A-5. "Kami akan membicarakan masalah ini, apakah permasalahan A-5 ini termasuk pelanggaran atau tidak," ujarnya.