Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Wahyu Tri Laksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di dua kecamatan Jakarta Barat, yakni Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan. Alasannya, karena saksi merasa Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) dianggap terlalu banyak dan mencurigakan.
"Di tiap TPS itu ada ratusan DPTb dan itu melebihi angka kewajaran," kata Ridwan, saksi dari nomor urut 1 tingkat Kecamatan Palmerah, saat ditemui, Senin, (14/7/2014).
Ridwan mengatakan, kecurigaannya bukan tanpa alasan karena pemilih DPTB cuma menggunakan KTP bisa mencoblos. "Padahal pemilih harus punya formulir A5. Nah saat mau mencoblos, dibawa beserta fotokopi kartu identitas kependudukan. Tapi kenyataannya tanpa A5 pun mereka tetap mencoblos," ucap dia.
Ridwan berujar pihak saksi Prabowo-Hatta juga sudah mencoba mempertanyakan masalah itu. Hasilnya, panitia pemungutan suara di TPS yang berada di Kemanggisan mengaku teledor. "Kami kroscek ternyata pps di Kelurahan Kemanggisan ngaku salah," katanya. Lanjut Ridwan, karena ada keteledoran seperti ini, bisa jadi ada indikasi kecurangan. Inilah yang membuat pihaknya tidak mau menandatangani berkas tersebut," katanya.
Terkait penolakan kubu nomor satu, Ketua PPK Palmerah, Rahmat Ardiansyah, mengatakan, penolakan dari saksi Prabowo-Hatta itu tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara. Menurutnya, hasil penghitungan suara di Palmerah tetap akan diteruskan kepada KPUD Jakarta Barat dan dihitung kembali.
"Nantinya terserah KPUD, biar ditentukan di sana saja terkait keberatan dari saksi Prabowo-Hatta," ujarnya kepada Warta Kota di lokasi.
Sementara itu, penolakan serupa juga terjadi di Kecamatan Kembangan. Camat Kembangan, Slamet Riyadi, mengatakan, saksi Prabowo-Hatta menolak tanda tangan berita acara penghitungan. Alasannya pun sama dengan Palmerah, yakni terlalu banyak pemilih yang masuk dalam DPTB.
Slamet mengatakan, saksi Prabowo mengklaim adanya penambahan DPTB sebanyak 10.300 suara. Pihak saksi merasa jumlah itu janggal sehingga meminta bukti administrasi para pemilih. Menurutnya, Panwaslu sudah menyetujui permintaan saksi Prabowo-Hatta untuk membuka data para pemilih tersebut.
Mereka diberikan waktu hingga 15 Juli untuk memeriksa data para pemilih tambahan tersebut. "Jadi untuk sementara belum ada tanda tangan dari saksi capres nomor 1," ungkapnya.
Terpisah anggota KPUD Jakarta Barat, Saryono Indro, menyatakan keberatan dari saksi pasangan calon presiden tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Dia mengatakan, secara aturan, hasil penghitungan suara tetap bisa diserahkan ke KPUD Jakarta Barat. "Keberatan dari saksi tidak menghambat proses penghitungan suara," pungkasnya kepada Warta Kota.