TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, pernyataan Direktur eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, tidak melanggar satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini terkait pernyataan Burhanuddin atas rekapitulasi suara (real count) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. "Itu bukan pelanggaran Pemilu,” ujar komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak. saat dihubingi wartawan, Rabu (15/7/2014).
Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan seorang warga bernama Horas AM Naiborhu melaporkan Burhan ke Bawaslu dan Mabes Polri. Namun, laporan kedua pihak tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Sekretaris Tim Pemenangan Pilpres pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Fadli Zon, juga melaporkan Burhan ke Mabes Polri terkait persoalan serupa.
Nelson menjelaskan, saat ini, seluruh pasal yang terkait dengan lembaga survei dan quick count yang diatur dalam UU Pemilu sudah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama, pasal-pasal yang mengandung ancaman pidana terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Termasuk, katanya lagi, soal ancaman pidana yang diatur terkait pelanggaran Pasal 186 ayat (2) yang melarang lembaga survei tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Semua ancaman pidana pemilu terhadap lembaga survei sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah tidak diatur di UU Pemilu," jelas Nelson.
Oleh sebab itu, Nelson mengungkapkan kembali, tidak ada manfaatnya lagi apabila lembagabta menindaklanjuti laporan terhadap Burhan tersebut.
"Tidak ada manfaatnya lagi bagi kami untuk menindaklanjuti laporan itu," pungkas Nelson.