TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) tidak datang memenuhi undangan sidang audit Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi), Rabu (16/7/3014).
Ketua Dewan Etik Persepi Hari Wijayanto menjelaskan dua lembaga itu tidak dapat diaudit. Sebab, JSI hanya datang dan mengantarkan surat tanpa mempresentasikan proses penetapan sampel, pengambilan data, proses perhitungan quick count dan manajemen quick count itu sendiri.
Sedangkan Puskaptis, imbuhnya, tidak bersedia datang memenuhi undangan Dewan Etik Persepi. Kedua lembaga ini dijadwalkan melakukan sidang audit terkait hasil hitung cepat pada hari ini.
"Khusus untuk dua lembaga yang tidak dapat diaudit, JSI dan Puskaptis masing-masing membuat pernyataan," ujarnya dalam jumpa pers pembacaan putusan Persepi atas investigasi hasil hitung cepat (quick count), Jakarta, Rabu (15/7/2014).
Lebih lanjut, dia katakan, isinya adalah: pertama, JSI tidak presentasi di depan dewan etik dan hanya menyerahkan surat. Isi surat tersebut pada pokoknya adalah pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan Persepi.
Alasannya, tidak ingin terlalu jauh masuk dalam polemik hitung cepat Pilpres 2014. "JSI pun mengimbau untuk menunggu hasil pleno rekapitulasi suara KPU pada 22 Juli 2014," tuturnya.
Sementara itu, Puskaptis berpendapat audit harus dilakukan terhadap seluruh lembaga survei setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 22 Juli mendatang.
Audit pun diminta harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa intervensi. Selain itu, oleh Puskaptis, dinilai tidak objektif karena ada Saiful Mujani menjadi anggota dewan etik.
Untuk mempertanggungjawabkan secara moral, sosial, profesional kata, kredibilitas, meminta semua lembaga duduk bersama dan menandatangani pernyataan sikap bahwa yang hasil surveinya salah, berbeda dengan perhitungan real count KPU harus bersiap untuk dibubarkan.