Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby menilai tindakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Fadli Zon melaporkan Denny JA ke Bareskrim bentuk kriminalisasi kerja akademik dan ilmiah.
Adjie menjelaskan kerja survei, exit poll, quick count atau hitung cepat, adalah temuan ilmiah dan akademis. Semua hasil temuan tersebut sudah didasari pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Ini adalah kabar buruk bagi reformasi di Indonesia," ujar Adjie kepada wartawan saat konferensi pers di Graha Dua Rajawali, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7/2014) siang.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan Fadly Zon mengancam kebebasan akademik, dan akan membatasi partisipasi masyarakat dalam pemilu presiden. Jika sikap Fadli Zon tidak segera direspon akan menjadi hal buruk bagi dunia akademik.
Merujuk Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, survei dan hitung cepat termasuk dalam bentuk partisipasi publik. "Tapi kenapa dilaporkan kalau ini melanggar undang-undang?" Kata Adjie.
Denny, pendiri LSI mengumumkan dan mengucapkan, "Selamat Datang Presiden Baru," setelah lembaganya mengeluarkan hasil exit poll pada pukul 14.00 WIB. Berdasar hasil, Jokowi-JK ungguli suara Prabowo-Hatta.
Namun, oleh Fadli Zon tindakan Denny adalah makar dan melanggar hukum. Menurutnya, saat ini Presiden Republik Indonesia adalah Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengakhir masa baktinya Oktober nanti.
Selain Denny JA, Fadli Zon juga melaporkan anggota timses Jokowi-JK Akbar Faizal dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Bareskrim pada Senin (14/7/2014). Mereka dituduh makar.