Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di 16 TPS karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak mematuhi PKPU dan edaran KPU DKI.
KPPS setempat mengizinkan pemilih yang menggunakan KTP daerah atau KTP di luar wilayah TPS mencoblos surat suara tanpa menggunakan form A5 atau keterangan surat pindah memilih.
Atas kelalaian tersebut, KPU DKI mengganti seluruh KPPS di 16 TPS tersebut dan membentuk KPPS yang baru untuk melaksanakan PSU besok.
"Jadi nanti KPPS-nya tidak diselenggarakan KPPS yang kemarin. Itu sudah sangat jelas. Langsung diganti. Semua KPPS yang dilakukan PSU itu semua diganti," ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Mengenai adanya dugaan intervensi terhadap KPPS, Sumarno mengatakan belum ada indikasi mengarah ke sana. Menurut dia, sejauh ini yang ditemukan adalah kesalahan administrasi.
"Sejauh ini belum ada temuan indikasi bahwa itu ada intervensi pihak lain. Artinya belum tau. bawaslu sedang melakukan pendalaman apakah itu ada pellanggaran pidana atau administrasi," terang Sumarno.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan dugaan kecurangan di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Warakas dan Papanggo di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dugaan tersebut yakni dibukanya segel pada kotak suara saat dibawa dari Panitia Pemungutan Suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan.
ke-16 TPS itu sembilan diantaranya di Kelurahan Papanggo, yakni TPS 2, 15, 26, 29, 40, 46, 51, 52, dan 68. Sedangkan di Kelurahan Warakas ada enam TPS, yakni, TPS 11, 17, 40, 51, 52 dan 68 dan satu TPS di Jakarta Timur.