Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan dirinya tak membatasi waktu bagi saksi dari dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, untuk menyampaikan keberatanya di rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014.
Menurutnya, saksi tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Lebih lanjut dikatakan Husni ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat.
"Tidak ada durasi tertentu," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2014).
Dirinya menyakini, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung.
"Mereka (saksi) juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," katanya.
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 15.30 WIB sudah empat provinsi yang ditetapkan total suaranya. Tak ada perdebatan alot antara saksi dengan Bawaslu. Rata-rata waktu yang dibutuhkan saksi untuk menyampaikan keberatanya antara 15 sampai 30 menit.