Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai tim calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa, hanya bergurau, dalam mempidanakan KPU jika proses rekapitulasi nasional tetap dijalankan.
"Barangkali itu gurauan saja, sebagai tanda cinta kepada KPU," kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/7/2014).
Menurut Sigit, proses rekapitulasi suara capres dan cawapres hasil Pemilu presiden dan wakil presiden pada 9 Juli 2014, dilakukan secara berjenjang dan ada para saksi dari kedua pasangan tersebut.
"Semua bisa diselesaikan di tingkat tersebut. Jadi KPU di dalam menajalankan proses rekapitulasi ini, dibuat secara transparan. Data-data yang dimuat di situs, sehingga publik bisa mengontrol," tutur Sigit.
Dengan proses yang transapatan dan publik dapat mengetahuinya. Maka, masyarakat Indonesia dapat melihat cara tugas KPU, apakah dijalankan secara benar atau tidak.
Sebelumnya tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah dan tim Prabowo-Hatta banyak terjadi kecurangan di berbagai daerah dan memberikan batas waktu KPU hingga Senin (21/7/2014 pagi. Jika rekapitulasi nasional tetap dilanjutkan, maka tim pasangan nomor urut satu akan melaporkan KPU ke ranah hukum.
"Apabila ini tetap dilaksanakan, kita melihat perkembangan sampai besok. Ketika besok masih dilakukan, baru kita ambil action," kata tim hukum Prabowo-Hatta Alamsyah di hotel Faur Season, Jakarta.