News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Tim Jokowi-JK Nilai Rekomendasi Bawaslu Untuk PSU di 13 TPS Jakarta Ceroboh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Warga Rt 1 dan 2 Rw 07, Perumahan Metro Permata, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, melakukan pencoblosan ulang pilpres di TPS 20, Rabu (16/7/2014). Pemungutan suara ulang harus dilakukan karena ada 103 pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP di luar domisili. Warta Kota/nur ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saksi pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Denny Iskandar mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah bersikap ceroboh.

Kecerobohan itu adalah dengan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 13 TPS di Jakarta.

"Itu yang kami tolak bahwa KPU sudah menyetujui rekomendasi Bawaslu silakan, dan dia telah melaksanakan silakan. Kami tidak memprotes atau keberatan terhadap KPU DKI. Tapi kami protes rekomendasi dari Bawaslu yang secara ceroboh tidak melihat frase pelanggaran itu ada di mana," ujar Denny, Minggu (20/7/2014).

Denny mengatakan apabila seuatu kegiatan atau aksi dalam PemiluĀ  dikategorikan pelanggaran mesti ada pasal yang mengaturnya.

"Kalau itu sebuah ketentuan ya, tapi baru dikatakan pelanggaran jika itu tertulis di dalam pasal berapa, yang mana, yang disebut jika itu dilanggar itu menjadi sebuah pelanggarann," ujar Denny.

Untuk diketahui komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, kemarin.

Pada Pilpres 9 Juli lalu, diĀ  TPS tersebut sebagian besar dimenangkan oleh pasangan Jokowi-JK. KPUD Jakarta melaksanakan PSU tersebut setelah menerima rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan terdapat pelanggaran pelaksanaan Pemilu di 13 TPS. Pelanggaran tersebut yakni banyaknya pemilih di luar domisili KTP, ikut mencoblos tanpa menperlihatkan form A5 yang merupakan persyaratan.

Sementara itu pihak Jokowi-JK bersikukuh hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran, karena tidak ada yang mengaturnya, baik itu dalam Undang Undang No. 42 tahun 2008 atau pun peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini