Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hasil aksi walk out oleh tim saksi pasangan calon Calon Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak berpengaruh secara hukum atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Saya kira tidak memengaruhi secara hukum. Tapi kami sayangkan, bisa jadi mengurangi maksa saja. Biar masyarakat yang menilai," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
KPU, kata Hadar, tidak bisa memaksa setiap saksi pasangan calon untuk terus hadir dalam setiap rapat pleno rekapitulasi.
"Tentu kami harus menghormati. Kami tidak bisa menahan atau memaksa mereka terus berada di ruangan ini. Jadi setiap pihak punya hak masing-masing, kewajiban masing-masing dan kita bersama harus saling menghormati," kata Hadar.
Hadar pun menegaskan rekapitulasi harus terus dilanjutkan karena tidak adanya salah satu saksi pasangan calon bukan berarti proses rekapitulasi harus terhenti.