Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Polhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa sikap pemerintah terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Posisi pemerintah ada dua hal, yang pertama, terkait dengan proses penyelenggaraan pemilu umum presiden yang sedang berlangsung dan kedua soal keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden, maka penyelenggara pemilu ada pada kewenangan KPU," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers di media centre Kemenko polhukam, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Djoko juga mengatakan pernyataan Calon Presiden Prabowo Subianto yang mundur dari proses Pilpres kewenangannya ada ditangan KPU.
"Apa yang disampaikan Pak Prabowo, pengelolaannya ada di KPU, ada juga Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi apabila ini berlanjut, maka kita serahkan prosesnya ke KPU," katanya.
Selanjutnya, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat pengelolaan situasi keamanan di seluruh tanah air.
Djoko memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan jangan mudah terhasut maupun mengikuti ajakan-ajakan yang melanggar hukum, karena akan menciderai pematangan demokrasi Indonesia.
"Terkait itu, saya Menkopolhukam, melakukan rapat bidang polhukam, mengimbau kepada seluruh rakyat untuk tetap tenang," imbaunya.
Ia menambahkan, aparat keamanan tetap bersiaga penuh mengwal proses demokrasi, agar keamanan tetap terjamin. Dikatakan, Polri dibantu dengan TNI akan bertindak tegas apabila dilakukan tindakan-tindakan yng melanggar hukum.