TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya rekapitulalsi penghitungan suara Pemilu Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri keputusan itu nantinya tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisoner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan proses rekapitulasi yang mereka laksanakan sudah berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab.
"Kami tidak ada bayangan ada pihak yang akan melanjutkan hasil Pemilu ke MK. Karena melihat proses rekap sudah berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab," ujar Sigit di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Menurut Sigit, semua dugaan pelanggaran Pemilu semuanya sudah ditindaklanjuti KPU. Sigit pun mencontohkan mengenai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dipecat karena tidak profesional semisal di daerah Jawa Tengah. Selain itu, ada juga peringatan langsung.
Sigit memastikan untuk petugas di tingkat kecamatan dan kabupaten semuanya sudah bertugas dengan baik dan tidak ada yang mendapat peringatan.
"Itu bagian dari cara KPU memastikan proses ini berjalan independen dan profesional. Sehingga tidak ada alasan untuk menggugat.
Walau demikian, lanjut Sigit, KPU tetap mempersiapkan diri khususnya menyiapkan kuasa hukum apabila memang ada gugatan terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden ke MK.