News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Mendagri: Sebelum 20 Oktober 2014 Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Gubernur

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo mendapat ucapan selamat dari pendukungnya usai menerima Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Presiden dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014). Pasangan Jokowi-JK akhirnya memenangkan Pilpres 2014 dengan persentase suara sebanyak 53,15 persen, mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh suara sebanyak 46,85 persen. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan masa izin presiden terpilih Joko Widodo untuk mengikuti Pilpres telah usai. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur karena telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden terpilih.

"Kita harapkan sebelum tanggal 20 Oktober 2014 pak Jokowi ajukan surat pengunduran diri. Agar jangan ada rangkap jabatan," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Mantan gubernur Sumatera Barat ini juga mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014 oleh KPU, Jokowi harus menghadapi kemungkinan langkah hukum dari kubu Prabowo-Hatta. Selain itu, Jokowi itu harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur kepada DPRD.

"Pemerintah kan administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah menolak atau menerima (pengunduran diri)," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014, dengan suara sebesar 53,15 persen suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 46,85 persen suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini