TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak memberikan komentarnya mengenai sikap Prabowo Subianto yang menarik diri dari pemilihan presiden.
"Penarikan saksi dalam rapat itu hak mereka,"ujarnya di Kantor Bawaslu di Jakarta Pusat, Rabu, (23/7/2014).
Menurutnya kehadiran saksi tidak selalu harus hadir dalam proses rekapitulasi sehingga tidak akan menghalangi proses penetapan presiden.
"Jika ada salah satu pasangan calon yang menarik diri dari proses bukan hal yang luar biasa dalam segi persaingan politik,"ucapnya.
Nelson menyatakan jika ada pasangan calon yang keberatan mengenai penetapan rekapitulasi hasil bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita pun memberi ruang untuk itu kalau mereka tidak menerima hasil presiden terpilih,"katanya.
Nelson juga menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum memang belum sempurna namun adanya pelanggaran dalam pemilu masih bisa diselesaikan. Pelanggaran tersebut perlu mendapatkan sanksi hukum pada pelanggar dengan tindak pidana.