News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Pengacara Minta Pemeriksaan Jokowi Setelah Lebaran

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setyardi Budiono, Pemred Tabloid Obor Rakyat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Joko Widodo, Teguh Samudra, mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka membicarakan jadwal yang tepat untuk mengambil keterangan dari presiden terpilih Joko Widodo terkait beredarnya tabloid "Obor Rakyat" yang memojokkan Jokowi pada masa kampanye.

Kepada wartawan, Teguh mengakui sudah ada pemberitahuan secara lisan kepada dirinya mengenai rencana diperiksanya Jokowi sebagai saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setiardi Budiono.

"Untuk surat pemanggilannya belum ada. Tetapi sudah diberitahukan secara lisan dengan saya," kata Teguh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).

Tetapi dalam waktu dekat ini, menurutnya Jokowi tidak mungkin bisa dihadirkan sebagai saksi karena menjelang lebaran. Dikatakan pihaknya mengajukan supaya pemanggilan terhadap Jokowi dilakukan setelah lebaran.

"Tadi kita ajukan apakah bisa tanggal 6-7 Agustus 2014 setelah libur lebaran," ungkapnya.

Jokowi dikatakannya sebagai warga negara yang taat hukum siap memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dimana saja sebagai saksi.

"Tidak ada masalah diperiksa dimana pun, beliau sebagai warga negara tentunya taat asas dan hukum," ungkapnya.

Dalam kasus Tabloid Obor Rakyat ini Setiardi Budiono selaku Pimpinan Redaksinya serta Darmawan Sepriyossa sebagai penulisnya sudah dijadikan tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Pers pasal 18 (3) jo pasal 9 (2). Keduanya tidak dilakukan penahannan karena dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan denda saja.

Kepolisian pun sudah mengetahui percetakan, pendistribusi, serta penyandang dana beredarnya Tabloid Obor Rakyat.

Kini penyidik sedang memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Tidak hanya itu, penyidik pun mengusut kasus tersebut menggunakan pasal 4 dan 16 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini