Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengaku setuju dengan wacana pembentukan pansus Pilpres. Sebab, hal itu dapat digunakan sebagai perbaikan penyelenggaraan pemilu 2019.
"Saya setuju pansus pilpres terkait penyelidikan kecurangan pilpres," kata Khatibul di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Dengan adanya pansus, kata Khatibul maka DPR dapat merekomendasikan sejumlah penyelenggara pemilu.
"Ada beberapa KPUD kan diberhentikan panwas ada juga jadi tersangka sifatnya menegakkan konstitusi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu," kata Politisi Demokrat itu.
Jika dalam pansus ditemukan perbedaan angka hasil pilpres, ujar Khatibul, bukan tidak mungkin pemilu harus diulang dibeberapa tempat. "Ini untuk perbaikan sistem dan penyelenggara pemilu," kata Khatibul.
Ia mengungkapkan tujuan Pansus itu untuk mengungkap kebenaran dari sistem pemilu. Tidak mustahil, kata Khatibul, berakhir pada perubahan perolehan suara di pilpres 2014.
"Ini kan baru ide, usul, argumentasi temuan pelanggaran. Baik Bawaslu, KPU maupun masyarakat, kumpulkan dulu, kalay positioningnya tepat baru nyatakan hak angket sesuai UU MD3 saja," ujarnya.