TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan mereka mengeluarkan Surat Edaran untuk membuka kotak suara sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan itu sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK No 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Ketentuan Pasal 29 ayat 2 menyebutkan termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon. Dengan demikian, kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Ida saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Menurut Ida, dalam perspektif teori hukum pembuktian, para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut di depan hakim untuk menanggung beban pembuktian.
"Lebih dari itu kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat mendukung proses peradilan cepat dan sederhana," tukas Ida.
Surat Edaran tersebut adalah Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legesisir.
Sementara Surat Edaran Nomor 1449 adalah perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada kepada Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk siapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK kemudian membuat jawaban kemudian datang ke Jakarta untuk kordinasi dengan KPU RI. SE tersebut tanggal 23 Juli 2014.