TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramlan Surbakti, Ketua KPU RI 2004-2007, menegaskan tidak ada yang salah dari kebijakan KPU yang mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara menghadapi persidangan gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, kata Ramlan, ada dua syarat yang harus dipenuhi KPU untuk membuka kotak suara. Syarat tersebut adalah soal substansial dan prosedural.
"Tentu KPU berhak membuka kotak suara itu dari substansial. Ada alasan kuat nggak untuk membuka itu, tujuannya apa. Dalam hal ini kami melihat keputusan KPU kan digugat oleh pasangan nomor satu dan oleh karena itu tentu KPU berhak mempertanggungjawabkan apa yang kemarin ditetapkan diumumkan itu harus bertanggung jawab," jelas Ramlan di KPU, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Kedua, adalah dari segi prosedural. Menurut Ramlan, pembukaan kotak suara harus sama dengan proses penetapan suara itu sendiri. Yakni dilakukan secara terbuka, transparan, mengundang saksi masing-masing pasangan calon presden dan wakil presiden, dan mengundang panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Diundang kedua saksi dari kedua pasangan calon juga harus diundang. Soal hadir dan tidak itu soal lain, tapi dia wajib diundang. Harus ada berita acaranya itu secara prosedural," ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada itu.
Dengan syarat-syarat tersebut, Ramlan menegaskan tidak ada celah untuk KPU melakukan pemalsuan dokumen atau mengubah alat bukti sebab semuanya dilaksanakan dengan transparan.
Lagi pula, lanjut Ramlan, MK menyatakan tiap-tiap pihak yang berperkara harus mempersiapkan alat bukti masing-masing.
Dalam hal gugatan pasangan Prabowo-Hatta di MK, Ramlan mengatakan alat bukti KPU adalah formulir C1, A5, dan formulir lainnya.