Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Hatta Eggi Sudjana, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah membongkar kotak suara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Eggi, KPU pusat telah mengintruksikan KPU daerah membuka kotak suara, padahal dilarang seiring gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi seharusnya biar MK yang memutuskan, karena sudah ada barang bukti. Dengan begitu (pembongkaran kotak suara, red) namanya perusakan karena masih disegel," ucap Eggi di kantor DKPP di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Setelah melaporkan pengaduan tersebut, pihak DKPP belum merosponnya secara langsung dan diserahkan kepada Humas DKPP. "Saat ini responnya belum bisa diterima, karena hari Jumat sudah sidangnya," cetusnya.
Atas laporan tersebut, Tim Advokasi Prabowo-Hatta meminta DKPP melakukan pemecatan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah melanggar kode etik. "Harapannya KPU di pecat, karena melanggar, dan merusak barang bukti," ucapnya.