Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, mengatakan soal pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah wewenang KPU itu sendiri.
Menurut Adnan, pembukaan kotak suara tersebut berkenaan dengan kelengkapan bukti KPU yang akan digunakan sebagai jawaban dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kotak suara itu memang kita perlukan untuk mencari bukti-bukti semua tentang data-data. Mesti dibuka oleh KPU, terutama kotak itu kotaknya KPU. Tidak ada larangan untuk dibuka. Undang-undang, hukumnya nggak melarang," ujar Adnan usai sidang perdana di MK, Jakarta, Rabu (5/8/2014).
Menurut Adnan, seharusnya pihak Prabowo-Hatta menyampaikan surat permintaan ke Mahkamah Konstitusi agar kotak tersebut tidak dibuka.
"Kecuali pada waktu permohonan diajukan pihak lawan misalnya oleh pihak Prabowo meminta para hakim sebagai putusan pendahuluan supaya semua kotak suara disegel. Nggak boleh dibuka-buka lagi, berarti disita sudah, ini nggak ada penyitaan berarti milik KPU," tegas Adnan.
Lagipula, lanjut Adnan, seluruh proses pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh para saksi termasuk dari Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian.
"Jadi bukan niat jahat lah, bukan itikad buruk," ujar Adnan.