Tribunnews.com, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva meminta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menurunkan massa ke Gedung MK saat sidang sengketa pemilu presiden digelar. Hamdan menyatakan, MK tak akan terpengaruh oleh apa pun, termasuk demonstrasi dan tekanan media atau kelompok mana pun.
"MK akan memutus perkara ini sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang diungkap oleh para pihak di dalam persidangan. Karena itu, saya sarankan untuk menyerahkan kepada kuasa hukum masing-masing untuk beperkara di sini, tidak perlu turunkan massa ke MK," kata Hamdan seusai halalbihalal dengan staf dan seluruh pegawai MK, Selasa (5/8/2014).
MK akan memulai persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Rabu (6/8/2014), pukul 09.00.
MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dengan demikian, paling lambat 21 Agustus, MK sudah harus membacakan putusan.
Tim hukum Prabowo-Hatta atau yang dikenal dengan Tim Pembela Merah Putih mempersoalkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan antara lain dengan memobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), pengondisian hasil penghitungan, politik uang, pencoblosan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan pencoblosan dua kali oleh orang yang sama. Tim Pembela Merah Putih mendalilkan kecurangan itu terjadi merata hampir di semua provinsi.
Dalil-dalil permohonan yang dibangun oleh tim Prabowo-Hatta tersebut, menurut Hamdan, akan didengarkan oleh MK pada sidang perdana. Setelah itu, MK akan memberikan nasihat apakah permohonan tersebut perlu dikoreksi atau dilengkapi secara formal atau tidak.
Setelah ada nasihat dan saran dari hakim, pemohon memiliki kesempatan memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. ”Prinsipnya masih ada kesempatan memperbaiki permohonan jika secara formal memang perlu diperbaiki,” kata Hamdan.
Makin siap
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan, pihaknya sudah semakin siap menghadapi keberatan tim Prabowo-Hatta. Pegawai di bagian persidangan dan peneliti akan mendukung para hakim konstitusi dalam menangani perkara tersebut. Para peneliti bahkan telah menyerahkan hasil verifikasi dan kajiannya terhadap berkas permohonan Prabowo-Hatta kepada majelis hakim sebagai bahan yang nanti ditanyakan dalam persidangan.
MK juga telah menyiapkan perisalah yang akan mengetik seluruh jalannya persidangan. Risalah tersebut akan bisa langsung dibaca di website MK pada hari itu juga ketika sidang berakhir.
Khusus mengenai alat bukti, Janedjri mengungkapkan, MK sudah menyiapkan tempat untuk menyimpan seluruh dokumen yang diajukan oleh pemohon sengketa pilpres, termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla).
22.000 Personel
Polri menyatakan telah menyiapkan 22.000 personel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Gedung MK selama berlangsung persidangan sengketa Pilpres 2014.
"Tahapan pilpres masih berjalan dan ada gugatan di MK yang diajukan salah satu pasangan (capres-cawapres). Kami sudah melakukan persiapan berlapis di Gedung MK," kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengamanan tersebut dilakukan di dalam dan luar Gedung MK serta di jalan-jalan sekitar Gedung MK. Tidak hanya itu, polisi juga akan menjaga keamanan para hakim konstitusi yang terlibat dalam persidangan.
"Tempatnya kami amankan dan hakimnya kami beri pengamanan juga sehingga kami harap hakim konstitusi akan memutuskan berdasarkan fakta yang ada dan norma keadilan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, bagaimanapun Polri siap memberikan pelayanan bagi pihak yang berunjuk rasa dan pihak lain yang juga memerlukan pengamanan, seperti pihak tuan rumah (MK) yang didatangi pengunjuk rasa.